Langkah Pendaftaran Pasien Umum / Asuransi RS St. Carolus via WhatsApp





Langkah 1: Hubungi WhatsApp Resmi RS St. Carolus
Pasien menghubungi nomor WhatsApp resmi RS St. Carolus. Setelah pesan terkirim, akan muncul pesan sambutan (greetings) beserta menu layanan otomatis.
Langkah 2: Pilih Menu Reservasi
Pasien memilih menu Reservasi, kemudian melanjutkan dengan memilih Reservasi Layanan Rawat Jalan.
Langkah 3: Isi Identitas Pasien
Pasien mengisi identitas pasien sesuai data yang diminta oleh sistem, lalu klik Lanjutkan.
Langkah 4: Pilih Jenis Pembayaran
Pasien memilih jenis pembayaran yang digunakan, yaitu pasien umum atau IKS.
Langkah 5: Lengkapi Data Pasien
Pasien melengkapi data tambahan yang diperlukan, seperti jenis kelamin, nomor handphone, dan alamat domisili.
Langkah 6: Konfirmasi Pembaruan Data
Pasien memilih apakah data pasien perlu diperbarui atau tidak, kemudian klik Selanjutnya.
Langkah 7: Pilih Poli
Pasien memilih poli atau klinik sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.
Langkah 8: Pilih Tanggal Kunjungan
Pasien memilih tanggal kunjungan yang tersedia pada sistem pendaftaran online.
Langkah 9: Pilih Dokter
Pasien memilih nama dokter yang tersedia sesuai dengan poli yang dipilih.
Langkah 10: Pilih Jam Praktik Dokter
Pasien memilih jam praktik dokter yang tersedia pada tanggal kunjungan.
Langkah 11: Tinjau Ringkasan Reservasi
Sistem akan menampilkan ringkasan data reservasi yang telah diisi oleh pasien.
Langkah 12: Konfirmasi Reservasi
Pasien melakukan konfirmasi reservasi untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Langkah 13: Dapatkan Kode Booking
Setelah konfirmasi berhasil, pasien akan mendapatkan kode booking pendaftaran online RS St. Carolus.
Langkah 14: Tukarkan Kode Booking di Mesin Kios
- Pasien baru (belum terdata): menukarkan kode booking di mesin kios pendaftaran dan melakukan konfirmasi data di resepsionis.
- Pasien lama (sudah terdata): menukarkan kode booking di mesin kios pendaftaran.
Langkah 15: Menuju Poli
Setelah proses kios selesai, pasien dapat langsung menuju poli sesuai jadwal kunjungan.

