BELUM lama berselang, pada 14 Juni kita memperingati Hari Donor Darah Sedunia. Tanggal 14 Juni adalah hari kelahiran Karl Landsteiner, pemenang hadiah Nobel yang menemukan sistem golongan darah ABO sebagai dasar penetapan golongan darah utama. Peringatan ini dicanangkan sejak 2005 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan tema yang diusung pada 2019 adalah “Darah yang Aman bagi Sesama”, yang dipusatkan di Rwanda.
Peringatan Hari Donor Darah Sedunia merupakan momentum penting untuk menyatakan terima kasih kepada para pendonor darah yang sukarela mendonorkan darahnya untuk menyelamatkan jiwa sesama dan meningkatkan pemahaman akan kebutuhan donor darah secara teratur. Keteraturan ini diperlukan untuk menjamin agar pasien dan komunitas yang membutuhkan mempunyai akses untuk mendapatkan darah yang terjangkau dan kecukupan suplai darah akan produk darah yang aman dan terjamin kualitasnya. Penyediaan darah aman merupakan bagian dari jaminan kesehatan semesta dan komponen penting dalam sistem kesehatan yang efektif.
Darah dan produk darah sangat penting dalam perawatan pasien yang kehilangan darah karena perdarahan atau kurang darah yang dikenal sebagai anemia. Pemberian darah dikenal sebagai transfusi darah. Pasien yang membutuhkan darah dan produknya, antara lain wanita dengan kehamilan dan persalinan terkait perdarahan; anak-anak dengan anemia berat karena malaria dan kekurangan gizi; pasien dengan kelainan darah dan gangguan sumsum tulang, kelainan bawaan hemoglobin dan kondisi defisiensi imun; pasien dengan cidera perlukaan dalam keadaan darurat, bencana dan kecelakaan; serta pasien yang menjalani prosedur medis dan bedah canggih.
Kebutuhan darah dan produk darah bersifat universal, tetapi akses ke darah yang aman dan produk darah sangat bervariasi antar dan di dalam negara. Di banyak negara, merupakan tantangan bagi layanan darah untuk menyediakan darah dan produk darah dalam jumlah yang cukup, sambil juga memastikan kualitas dan keamanannya. Di Indonesia, kegiatan transfusi darah sudah dirintis sejak masa perjuangan revolusi. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1980 dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, maka Palang Merah Indonesia (PMI) mendapat mandat untuk menjalankan pelayanan donor darah dan mengampanyekan donor darah sukarela.
PMI membentuk unit transfusi darah untuk pelayanan penyediaan darah dan bekerja sama dengan rumah sakit membentuk bank darah rumah sakit untuk distribusi darah dan produk darah ke pasien. Di DKI Jakarta, untuk pelayanan pemeriksaan dan pengolahan darah dan produknya, terdapat 1 UTD di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat dan 1 UTDRS di RS Fatmawati, Jakarta Selatan; untuk mendekatkan pelayanan donor ke RS di wilayah kota di Jakarta, terdapat UTD PMI Cabang di 5 wilayah DKI Jakarta dan 49 Bank Darah RS. Rumah Sakit St. Carolus yang telah terakreditasi Paripurna oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit, termasuk salah satu RS yang dilengkapi fasilitas BDRS, yang pada tahun 2018 mendapat penghargaan Bank Darah Terbaik Provinsi DKI Jakarta.
Donor darah adalah bentuk kepedulian terhadap sesama. PMI melakukan pencatatan secara daring bagi pendonor dan memberikan Piagam Penghargaan bagi pendonor rutin. Kampanye solidaritas dalam menyebarkan nilai-nilai kemanusiaan, empati dan kebaikan bagi pendonor sukarela. Semangat menyelamatkan jiwa sesama merupakan motivasi yang harus dibangun agar pendonor tetap termotivasi untuk memberikan darahnya kepada sesama secara rutin. Terdapat komunitas pasien yang secara bawaan mempunyai usia sel darah yang lebih pendek sehingga secara rutin membutuhkan donasi darah untuk memperpanjang hidupnya. Selain itu, donor darah memberikan berbagai manfaat bagi pendonor. [bersambung]